Badal Umrah
Persyaratan : Orang yang akan dibadalkan adalah orang yang sudah meninggal dunia atau Masih hidup namun tidak mampu secara fisik secara permanen (sakit kronis, lanjut usia lemah, cacat berat), melampirkan KTP/identitas yang dibadalkan (jika masih hidup).
Konten ini akan dibagikan di semua halaman produk.
Required Documents:
KTP